MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, Rabu (6/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sulut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp22,7 miliar dari total dana bantuan siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp35 miliar.
Berdasarkan pantauan, Kalangit terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sulut, sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Kejati Sulut menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Sitaro, yakni mantan penjabat bupati, sekretaris daerah, kepala BPBD, serta satu pihak swasta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan bahwa Kalangit memiliki peran penting dalam proses penyaluran dana tersebut.
“Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai,” ujar Zein.
Selain itu, tersangka diduga terlibat dalam pengorganisasian distribusi material bantuan serta membiarkan proses penyaluran berlangsung tidak sesuai ketentuan.
“Ia juga memerintahkan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kalangit disebut mengakomodir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan, termasuk mengarahkan penunjukan toko berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pihak tertentu.
“Namun toko yang ditunjuk bukan merupakan toko bangunan sebagaimana mestinya,” jelas Zein.
Kejati Sulut menyatakan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.(*)


Tinggalkan Balasan