LIPUTAN15–Menjelang akhir tahun penggunaan Dana Desa (Dandes) dalam membangun Desa terus mendapat perhatian dari Kepala Inspektorat N.N.E Pande, SH.
Dia menjelaskan kepada Liputan15.com, fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat. “Tentunya selalu diperhatikan tindaklanjutnya oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe di tiap kampung atau desa secara bertahap sesuai kondisi lapangan,” ucapnya.
Pande juga mengatakan, sekarang tim turun lapangan ke wilayah-wilayah untuk mengecek pengelolaan dana desa yang sudah dikelola terhadap aspek pemanfaatan dan realisasinya bagi publik atau masyarakat setempat.
“Proses pengawasan dan pembinaan dilaksanakan tahap demi tahap serta dikoordinasikan bersama pemerintah kampung atau desa masing-masing,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, untuk pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tak hanya oleh Inspektorat, tetapi ada empat unsur yaitu camat, inspektorat, majelis tua-tua kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM), serta pengawasan masyarakat (wasmas).
“Dalam penerapannya agar bisa saling melengkapi satu sama lain untuk mengawasi dana desa yang dikelola, demi menunjang kesejahteraan publik atau masyarakat secara merata dan kongkrit di wilayah-wilayah,” tutup Pande. (Arno)
Tinggalkan Balasan