LIPUTAN15,SANGIHE–Para pengemudi angkutan dalam kota atau mikrolet mendapat sorotan dari warga pengguna jasa angkutan umum. Pasalnya akhir akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial tentang tarif yang diberlakukan yang diduga dinaikkan secara sepihak oleh para sopir mikrolet.

Khusus area dalam kota Tahuna yang diatur dalam peraturan daerah (perda) dari satu terminal penumpang ke terminal penumpang lainnya khusus dalam kota Tahuna adalah Rp. 3.500,-.

Dan menjadi permasalahan adalah dari pusat kota Tahuna ke pelabuhan nusantara Tahuna adalah Rp. 3.500,- tetapi jikalau pada subuh harga angkot dari pelabuhan ke pusat Kota Tahuna dipatok Rp. 10.000,-.

Kepala Dinas Perhubungan Frans G.  Porawouw, S. IP ketika di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, ini sebenarnya hanya masalah komunikasi dan pengertian dari para pengguna jasa angkutan umum dalam kota.

“Benar kami sudah melakukan pengecekan kelapangan dan bertemu dengan para sopir dan mereka mengakui bahwa telah menaikan tarif dari pelabuhan  ke pusat kota tetapi dengan alasan yang dapat dimengerti,” ungkap Porawouw.

Menurut dia, yang membuat para sopir menaikan tarif secara sepihak karena mereka harus membayar karcis masuk pelabuhan. “Jadi mereka mengeluhkan kepada kami Dinas Perhubungan karena kalau masuk pelabuhan harus membayar dan kalau dijumlahkan tarif angkutan dengan karcis masuk pelabuhan memang hampir sama dengan jumlah yang dipatok para sopir,” Jelasnya. (Arno)