LIPUTAN15-Berdasarkan laporan dari masyarakat Sat Narkoba Polres Sangihe menggerebek EB 24 Tahun yang diduga pemakai sekaligus pengedar obat keras jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidil.
Kasat Narkoba IPTU Fandi Ba’u SIK kepada sejumlah awak media mengatakan, ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat sehingga dilakukan penangkapan.
“Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penangkapan, jadi sebelum bertindak kami betul betul teliti dan hati-hati karna harus ada transaksi disitu, dan saat penggerebekan ada 60 butir yang sudah dilakukan transaksi oleh tersangka dengan uang hasil penjualan sejumlah Rp 515 ribu, sedangkan 475 butir disembunyikan di kost tersangka. Dari hasil pengembangan tersangka menjual obat dimaksud 1 butir Rp 15 ribu 4 butir Rp 50 ribu,” ungkap kasat yang baru seminggu bertugas di Polres Sangihe.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang yang berlaku.
“Tersangka terbukti memiliki 535 butir obat keras jenis Heximer dan akan dijerat dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun denda Rp 1,5 miliar serta pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” ucap Napitu.(Arno)
Tinggalkan Balasan