LIPUTAN15 –Karena cuitan di acara ILC,
Jajaran penyidik Unit IV Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut akan memeriksa pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (31/1). Dilansir CNNIndonesia.com.

Pemanggilan Rocky ini terungkap setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengunggah surat panggilan tersebut di akun media sosial Twitter-nya, @RachlanNashidik, pada Selasa (29/1).

“@rockygerung diadukan ke Polisi lagi. Di ILC ia merumuskan pikiran ini: ‘Bila fungsi fiksi adalah mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci adalah fiksi’. Jokower garis keras ini memotong kalimat Rocky jadi cuma ‘Kitab Suci adalah fiksi’. Dan menuding RG menista agama. Untuk apa?” cuit Rachland.

Kasus yang menyeret nama Rocky sebagai terlapor ini berawal dari laporan Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky saat menjadi pembicara di acara diskusi Indonesia Lawyer Club di stasiun televisi TV One pada 10 April 2018 lalu.

Saat itu Rocky mengatakan, “Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi.” Laporan kepolisian tersebut diterima dengan nomor: LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Saat dikonfirmasi soal surat pemanggilan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku akan menanyakannya kepada subdirektorat terkait.

“Ok. Nanti saya tanyakan ke kasubdit ya,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/1). (end)