Liputan15.com,Minsel-Proses Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Minahasa Selatan sudah memulai dilaksanakan, buktinya setelah selesai di selenggarakan Evaluasi Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes) waktu lalu, maka desa tersebut sudah bisa mengurus pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa lewat Sekretaris Dinas Altin Sualang S.Stp. M.Si mengatakan, untuk proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sudah bisa di cairkan dengan prosedur yang ada bagi beberapa Desa yang sudah melaksanakan Evaluasi Perdes APBDes.

“Dan untuk hari ini Rabu 21/03/19 yang masuk pengajuan pembayaran dan sudah di tanda tangani persetujuan baru 5 desa, seperti Desa Paslaten 1, Desa Kapitu, Desa Wiau Lapi Barat, Desa Wuwuk, dan Desa Paslaten,” bebernya.

Lanjutnya, kelima desa tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ada sehingga  mereka sudah bisa mengajukan pencairan di Badan Keuangan Dan Arsip Daerah, ujar Sualang.

Menurut dia, kemungkinan dengan adanya pencairan bagi 5 desa ini, bisa memotivasi desa lain untuk melengkapi berkas yang ada untuk pengajuan pencairan ADD. “Untuk pencairan Dana Desa (DD) tinggal menunggu juknis yang ada,” tutupnya.(Jufan)