SANGIHE – Polres Sangihe menggelar pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis bagi para masyarakat Kabupaten Sangihe yang belum memiliki SIM. Dari pantuan Liputan15.com masyarakat sangat antusias terbukti dengan belum dibukanya loket pendafyaran masyarakat suda banyak mengantri untuk mendapatkan nomor antrian.

Kapolres Sangihe melalui Kasat Lanntas Polres Sangihe Awaludin Puhi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Bayangkara ke 73 tahun.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Bayangkata ke 73 dan inimerupakan perintah pak Kapolres untuk bisa memberikan dispensasi, kepada masyarakat dalam hal pengurusan SIM dan untuk biaya PNBnya dibayar oleh kami, dengan ketentuan mengikuti mekanisme yang berlaku,  yaitu wajib mengikuti tes teori dan praktek,  dan harus lengkap administrasi. Dan pemberian sim akan diberikan di acara puncak pada tanggal 10 Juli di Papanuhung Tampungang Lawo.
Bagi yang tidak lulus akan diberikan waktu seminggu untuk belajar lagi,  dan dia bisa kembali lagi untuk mengikuti tes pengurusan SIM.”ucap Puhi

Dia juga berharap dengan adanya SIM gratis ini akan tercipta kesedaran berkendara atau taat aturan lalulintas.

“Harapanya kedepan dengan diberlakukan pengurusan SIM gratis ini betul-betul yang bersangkutan memiliki kompeten untuk mendapatkan SIM,  sesuai dengan kriteria seorang pengemudi,  dan untuk perpanjangan bagi mereka yang masa berlakuknya belum habis kalau masa berlakunya suda habis akan diberlakukan pengurusan sim baru”tutupnya.