MANADO – Humas Polresta Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil meringkus para tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Pada hari Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 05.30 di Kawasan Mega Mas Manado.

Hal tersebut diungkapkan dalam Jumpa Pers bersama Polda Sulut dan Kodam XIII Merdeka di loby Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019).
Hasil penyelidikan bersama Polisi dan TNI di lapangan mendapati korban adalah salah seorang anggota TNI.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat membuka Jumpa Pers, peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban.

“Penanganan awal kejadian sudah ditangani oleh Polresta dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saski. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku,” ujarnya didampingi Kapendam Kolonel Kav M Jaelani, Komandan Pomdam Kolonel CPM Antonius dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.

Petugas berhasil mengamankan 4 pelaku. “Tiga orang kita jadikan sebagai tersangka, satu lagi sedang kita dalami perannya masing-masing,” tambahnya.
Hingga saat ini Polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi.

“Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam, dilakukan penanganan secara bersama,” ucap Kabid Humas.
Pihaknya akan menerapkan pasal yang maksimal terhadap para tersangka tersebut, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. “Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Beberapa barang bukti juga berhasil disita diantaranya 2 buah ranmor roda dua, 1 senjata airsofgun, helm, pakaian dan hp.
“Pelaku berhasil kita tangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari cctv,” tambah Kabid.
Kapolresta Manado menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Setelah kita melakukan olah TKP kemudian berkoordinasi dengan Reskrimum, ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado,” ujar dia.