
Sangihe, – Selain dinilai salah sasaran Program “Rumah Kita” yang di atur dalam peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan,
Di Kabupaten Sangihe program yang dijalankan oleh PT Rajawali Nusindo di dapati memyimpan sejumlah barang yang suda tidak layak pakai dan suda ada bekas gigitan binatang, yang dinilai dapat mengancam kesehatan para konsumen.
Penanggungjawab PT Rajawali Nusindo Kabupaten Sangihe, Dewoto ketika ditemui sejumlah awak media di gudang penyimpanan menyatakan bahwa kemasan MG yang sudah dimakan tikus akan segera diganti kemasannya.
“MG yang sudah dimakan tikus akan tetap kami salurkan namun kemasannya akan kami ganti dulu”, ungkap Dewoto
Janis dihubungi terpisah menyatakan bahwa kesehatan bahwa nyawa masyarakat Sangihe terancam dengan apa yang dilakukan PT Rajawali Nusindo selalu selaku distributor produk Rumah Kita.
“Kalau MG yang sudah dimakan tikus lantas akan diganti kemasan baru, dan selanjutnya akan didistribusi ke masayarakat Sangihe saya kira ini ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan warga Sangihe”, ujar Janis.
Janis menyatakan baiknya sejumlah kebutuhan pokok yang bakal disalurkan PT Rajawali Nusindo melalui program rumah kita segera dilakukan penyitaan.
“Jangan sampe sejumlah kebutuhan yang tidak higeinis bahkan mengancam kesehatan masyarakat tetap dipaksakan disalurkan”, jelas Janis
meminta agar instansi teknis segera mengambil tindakan tegas.
Kepala Disperindag Ir Feliks Gaghaube melalui Kabid Perdagangan Fera Massoara ketika ditemui dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah kebutuhan pokok yang sudah rusak akan segera diamankan untuk dimusnahkan. “Sesuai UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999”, singkat Massoara.
Tinggalkan Balasan