MANADO – Salah satu sumber dana pembangunan adalah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ternyata saat ini masih banyak bangunan warga yang tidak memiliki IMB. Diperkirakan ratusan bangunan di kota Manado tidak mengantongi IMB.
“Kalau memang mau benar ditegakkan aturan di Kota Manado ini, bangunan tidak memiliki IMB hampir setengah kota Manado rata dibongkar semua, karena tidak miliki ijin semua,” ujar Wawali Mor Bastiaan saat menggelar Sosialisasi optimalisasi penerimaan pajak daerah Selasa (22/10) di kantor DPD Provinsi Sulut.
izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik bangunan, karena untuk menjamin kejelasan eksistensi bangunan atau legalitas bangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPM PTSP Charles Rotinsulu melalui Kepala Bidang Data Christian Sumilat Rabu (23/10) saat menyampaikan materi pada kegiatan perencanaan dan pengembangan penanaman modal di Hotel Arya Duta menerangkan bahwasannya UU tentang IMB sudah diberlakukan sejak 2002 dan PP No.36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Disitu dijelaskan sebelum bangunan didirikan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan bangunan sudah berdiri kemudian baru mengurus IMB, itu yang diatur,”ucapnya.
Lebih lanjut dia pun menjelaskan, ketika bangunan selesai dikerjakan belum sepenuhnya bisa digunakan.
“Itu bahasanya Undang Undang, dalam PP 24 dijelaskan bahwa bagunan gedung belum bisa digunakan sebelum dinyatakan layak fungsi,” ujarnya. (ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan