MANADO – Tersangka penganiayaan yang menewaskan guru SMK Ictus Kecamatan Mapanget Kota Manado berinisial FL (16thn) terancam dibui seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dua puluh tahun,” jelas Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel, Selasa (22/10/2019).

Benny menerangkan, karena pelaku masih di bawah umur, penyidik menggunakan berita acara undang-undang perlindungan anak, tetapi untuk sanksinya menggunakan KUHP Pasal 340.

Dia menjelaskan motif kejadiannya karena tersangka merasa tersinggung saat ditegur oleh gurunya lantaran merokok.

“Itu yang dia tidak bisa terima karena ditegur sama gurunya, dimarahi sama gurunya, dia pulang dan mengambil pisau dapur,” kata Bawensel.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan kronologis kejadian  berawal dari dua orang siswa, salah satunya termasuk tersangka terlambat masuk sekolah, kemudian mendapat hukuman dengan memasukkan tanah ke dalam kantong plastik.

Usai melaksanakan hukuman, keduanya istirahat dengan duduk-duduk di lingkungan sekolah sambil merokok. Saat itulah datang korban, Alexander Pangkey (54), Guru agama Kristen di SMK tersebut dan menegur keduany.

“Korban yang datang ke sekolah melihat siswanya merokok ditegur. Ternyata teguran korban itu tidak diterima oleh tersangka sehingga tersangka diperintahkan untuk pulang. Tersangka pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke sekolah,” jelas Kapolres.

Saat kembali, tersangka melihat korban berada di atas sepeda motornya dan melakukan pengejaran serta melayangkan beberapa kali tusukan dengan benda tajam ke tubuh korban.

“Pada saat terjadi penusukan itu, korban berusaha untuk menghindar lari ke halaman sekolah namun demikian oleh tersangka terus dikejar dan melakukan penusukan sampai beberapa kali ke tubuh korban,” tukasnya.