MANADO – Limbah kotoran manusia yang langsung dibuang ke sungai menyebabkan pencemaran. Dari pantauan di Sungai Tondano dan Sawangan, ada pipa septic tank dari rumah warga diarahkan ke sungai.

Salah satu warga mengaku septic tank dari warga ke sungai sudah sejak lama. “Tidak ada larangan dari pemerintah. Makanya hampir semua rumah warga di pinggir sungai septic tanknya diarahkan ke sungai,” ungkap warga Kelurahan Tikala Baru.
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Liny Tambajong ketika dikonfirmasi membenarkannya. “Kami sudah turun melakukan survei. Ternyata benar, kotoran manusia langsung dibuang ke sungai,” urainya.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada aturan Perda 9 Tahun 2015 tentang pengelolaan air limbah. Hanya saja aturan ini belum banyak diketahui warga.

“Akibat limbah kotoran manusia dibuang ke sungai, sungai di Kota Manado tercemar bakteri E Coli sekitar 24 ribu. Sedangkan ambang batas bakteri E Coli di sungai cuma 4 ribu,” ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya dalam Perda sudah ada sanksi administrasi sampai denda 50 juta dan kurungan penjara 6 tahun jika kedapatan warga membuang limbah di Sungai. “Hanya dalam tahapan implementasi tidak jalan. Sebenarnya kontrol itu ada di kecamatan dan kelurahan,” sebutnya.
Dia menambahkan, sebenarnya ini masalah kecil. Tapi kalau dibiarkan terus ini akan menjadi masalah  agi kota.