Manado,Liputan15.Com – Pub and Party Club Atlantis yang berada di Kawasan Marina Plaza, kecamatan Wenang, di Sambangi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado, Minggu (19/12) sekitar pukul 00.15 dinihari. Dalam rangka operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19.
Dalam operasi, cafe tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan dengan jam operasional yang melewati jam 10 Malam. Namun ada hal lain yang didapati yakni, ternyata cafe tersebut memperkerjakan anak dibawah umur.
Informasi yang didapat, kronologi terjadi saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang merasa curiga dengan gerak-gerik perempuan NCR alias Nata yang bekerja sebagai Ladies.
Anggota pun langsung melakukan pemeriksaan identitas korban dan mendapati dirinya masih berusia 17 tahun dan bertugas untuk menemani dan melayani pengunjung (Ladies) yang datang di cafe tersebut. Tanpa munggu waktu lama, anggota polresta manado langsung mengamankan NCR untuk dimintai keterangan dan langsung membuat laporan polisi kepada pihak Cafe Atlantis dengan nomor Laporan Polisi LP/2075/XII/2020/SPKT/RESTA MANADO.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “laporan tersebut sudah kami terima, dan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan.
Terpisah, Markus Tojang SH.MA selaku ahli hukum menangapi dengan adanya kasus eksploitasi anak di bawah umur. ” saya sangat mendukung kinerja Polresta Manado dalam menindak lanjut dengan adanya indikasi memperkerjakan anak dibawah umur yang ditemukan di atlantis cafe dan pub kawasan Marina Plaza Manado. Karna selain melanggar UU no 13 THN 2003 tentang ketenagakerjaan juga melanggar UU no 23 THN 2002 tentang perlindungan anak. Jadi harus di usut tuntas karna akan menjadi kebiasaan dengan gampangnya mencari anak di bawah umur sebagai pekerja apalagi diketahui seorang perempuan jadi pihak perlindungan perempuan dan anak harus cepat tanggap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Cafe atau pub yang melakukan pelanggaran” Jelas Tojang.


Tinggalkan Balasan