MANADO–Pengendara di Kota Manado harus tertib berlalu lintas. Karena denda tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menguras kantong ketika kedapatan melakukan pelanggaran. Ini sudah berlaku sejak, Selasa (23/3).

Dalam brosur yang beredar denda tilang elektronik bervariasi. Untuk pengendara yang berkendaraan sambil main HP kena denda Rp 750ribu, melanggar rabu dan marka jalan di denda Rp 500ribu, menerebos lampu merah Rp 500ribu, tidak menggunakan helm SNI denda Rp 250 ribu dan tidak mengencangkan sabuk pengaman di denda Rp 250 ribu.

Sebelumnya launching ETLE Nasional dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigid Prabowo. Diketahui, 12 Polda yang melaunching ETLE yaitu Metro Jaya, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Sumbar, Lampung, Jambi, Riau Sulsel dan Sulut.

Khusus untuk wilayah hukum Polda Sulut, kamera ETLE ini terpasang di Manado yang tersebar di 11 titik. (*)