LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Menghadapi liburan panjang memaknai hari raya Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Isa Almasih, Walikota Tomohon mengeluarkan surat edaran.

Beberapa pembatasan dilakukan guna membentengi masyarakat menghadapi libur di tengah situasi pandemi. Bermuatkan poin penting wajib dipatuhi masyarakat dan stakeholder terkait, terlebih instruksi tempat wisata Tomohon ditutup sementara.

Walikota Tomohon Caroll Senduk menuturkan sesuai arahan dari Gubernur tempat wisata Tomohon ditutup sementara.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran, dana instruksi juga kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Tomohon untuk memaknai hari raya ini sebaiknya di rumah saja bersama keluarga,” terang Senduk.

Berikut isi Surat Edaran Walikota nomor 137 /WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang ditujukkan kepada para Camat, Lurah, Pimpinan umat beragama dan pelaku usaha Pariwisata. Tentang pembatasan pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan hari raya Kenaikkan Tuhan Yesus Kristua dan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Walikota Caroll Senduk disambut kepala Dinas Masna J M Pioh saat menyambangi kantor Dispar Tomohon
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro Hukum tentang Pembatasan kegiatan buka puasa pada bulan puasa bulan ramadhan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat umum pada peringatan hari raya kenaikkan Tuhan Yesus Kristus dan Open House / Halal Bihalal pada hari raya idul fitri 1442H 2021.

  1. Terkait kegiatan buka puasa besama pada bulan ramadhan,
    a. Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan1442H tahun 2021.

b.Tidak ada pawai takbiran secara massal tapi dilakukan di mesjid.

Fakta menarik dan bermanfaat

  1. Terkait kegiatan peringatan hari raya kenaikkan Tuhan Yesus Kristus dilarang melaksanakan ibadah rekreasi atau sejenisnya ditempat umum.
  2. Seluruh Pejabat/ASN dilarang melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442/H tahun 2021.
  3. Pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tempat wisata selama perayaan idul fitri 1442/H tahun 2021 dan peringatan hari raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021.
  4. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti protokol kesehatan

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Wan)