LIPUTAN15.COM-Banyak yang melaporkan pinjaman online ilegal (pinjol) merugikan masyarakat. Karena itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjol ilegal.
“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya, Sabtu (19/06/2021) dilansir Radarbi.id
Dia mengatakan, nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” jelas Kabareskrim Polri.
Selain itu, Andrianto menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
“Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan,” ungkapnya.
Kabareskrim Polri juga menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjaman online ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat.
Lanjutnya, karena kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.
“Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan,” pungkasnya. (ky)


Tinggalkan Balasan