“Polisi lalu menemukan korban pada Selasa (22/6). Korban lalu diamankan ke Polsek Poigar dan mengaku telah diperkosa secara bergilir oleh tujuh pelaku,” ungkapnya.
Dia mengaku, pada hari Sabtu, tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 21.00 Wita, korban dijemput oleh Sdr FL dan Sdr FP dengan menggunakan dua unit sepeda motor di Poigar. Selanjutnya korban dibawa ke rumah temannya masih di Kecamatan Poigar,” ungkap Kombes Jules.
“Ketika tiba di rumah tersebut, sudah ada beberapa temannya. Kemudian mereka bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras). Korban yang sudah dalam kondisi mabuk akibat dicekoki miras lantas diperkosa secara bergilir oleh para pelaku,” pungkasnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan