LIPUTAN15.COM-Siapa yang tidak kenal Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang dikenal dengan sikap tegas dan memiliki integritas yang tinggi. Tindakan yang dilakukan selalu menjadi perhatian publik.
Baru-baru ini, Ahok yang menjadi Komisaris Utama PT Pertanina menghapus sejumlah fasilitas, seperti kartu kredit dan uang representatif (uang saku). Fasilitas itu diberikan kepada direksi dan komisaris, termasuk manajer perusahaan. Diketahui, limit kartu kredit Direksi Pertamina mencapai 30 miliar.
Aturan penghasilan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 soal Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam aturan itu tertulis gaji direktur utama ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Sementara, gaji wakil direktur utama hanya 95 persen dari direktur utama dan direksi lainnya sekitar 85 persen dari gaji direktur utama.
Besaran gaji direksi BUMN ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan. Jika dalam RUPS tidak ada pembahasan mengenai gaji, berarti nominalnya tak berubah dari keputusan sebelumnya.
Selain itu, direksi dan komisaris juga akan mendapatkan tantiem atau insentif kerja. Namun, ada beberapa syarat tantiem ini dicairkan.
Pertama, opini yang diterbitkan oleh auditor minimal wajar dengan pengecualian (WDP). Kedua, realisasi tingkat kesehatan minimal 70.
Namun, hal itu tak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.
Ketiga, capaian key performance indicator (KPI) paling rendah 80 persen. Hal ini tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.
Keempat, kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya. Hal ini khusus bagi perusahaan dalam kondisi merugi.
Untuk komposisinya, wakil direktur utama mendapatkan 95 persen dari jatah direktur utama dan anggota direksi lain 85 persen dari direktur utama.
Sementara, tantiem untuk komisaris utama adalah 45 persen dari jumlah yang diberikan untuk direktur utama. Lalu, wakil komisaris utama sebesar 42,5 persen dari direktur utama dan anggota dewan komisaris 90 persen dari komisaris utama.
Selanjutnya, direksi dan komisaris BUMN juga akan mendapatkan insentif jangka panjang (long term incentive/LTI). LTI diberikan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, menyelaraskan kepentingan pengelola perusahaan dengan pemegang saham sesuai dengan international best practices. Kedua, memberikan motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja.
Ketiga, memberikan penghargaan atas upaya untuk menjaga atau meningkatkan nilai saham dalam jangka panjang.
Keempat, mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia dengan selalu membandingkan kinerja dan tata kelolanya dengan international best practices.
Alasannya, demi menghemat pengeluaran perusahaan. Apalagi, ia menyebut uang representatif diberikan di luar gaji.
Diketahui, uang representatif adalah tambahan uang saku kepada pejabat negara, sekretaris daerah, pimpinan dan anggota DPRD, termasuk pejabat eselon II dalam melakukan perjalanan dinas.(ant)
Tinggalkan Balasan