“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Kapolresta.
Diketahui, tim gabungan Satreskrim Polresta Manado di-back up Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan pelakunya, JDGT (26), warga Jalan Pomorow, Banjer, Tikala, Manado.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain 1 pucuk air gun Glock 19 Austria bersama 3 butir peluru, 1 butir peluru air gun yang digunakan untuk menembak kaca, 1 unit mobil Honda Jazz yang dikemudikan pelaku, serta serpihan kaca mobil.
Dari informasi, sesaat sebelum kejadian, pelaku bertemu saksi berinisial WL di Kawasan Megamas Manado, dan sama-sama menikmati minuman beralkohol disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan tersebut.


Tinggalkan Balasan