Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.
“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” terang Ida.
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan KEPP ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. (RR)
sumber berita: Humas DKPP
https://dkpp.go.id/dkpp-berhentikan-tetap-anggota-bawaslu-bolaang-mongondow-timur/
Halaman
Tinggalkan Balasan