Selain itu, para penggugat menyatakan penerbitan KK Tambang Mas Sangihe yang merupakan objek sengketa perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan itu menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 70 miliar terhadap para penggugat.
Kerugian materiil dan immateriil itu harus dibayarkan oleh Menteri ESDM sebagai tergugat. Selain itu, para penggugat mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut keputusan tersebut.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp1,51 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan oleh tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat,” imbuh petitum.
Terpisah, Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihak Kementerian ESDM baru saja mengetahui gugatan tersebut. Ia menyatakan Kementerian ESDM tengah mengevaluasi KK Tambang Mas Sangihe tersebut.
“Saya baru tahu tentang gugatan tersebut. Proses evaluasi (KK Tambang Mas Sangihe) sedang dilakukan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan