Sebelumnya, Ridwan pernah menyampaikan pernyataan serupa. Ia menuturkan Kementerian ESDM akan mengevaluasi luas wilayah KK Tambang Mas Sangihe dan dapat meminta perusahaan tambang itu untuk menciutkan wilayah kontrak kerja.

“Berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontrak karya yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” katanya dalam keterangan resmi belum lama ini.

Ridwan juga memastikan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Data Ditjen Minerba Kementerian ESDM sendiri mencatat total luas wilayah PT TMS yang diizinkan untuk ditambang seluas 4.500 hektare. Angka ini kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS sebesar 42 ribu hektare.

Kendati demikian, dia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT TMS tidak menyalahi aturan karena didasarkan atas KK yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997 silam.