LIPUTAN15.COM-Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN berujung pemberian sanksi.

Sebanyak 484 pegawai non ASN dipecat dan 185 ASN dipecat Pemkot Semarang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 terkait larangan mudik.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi ketika dikonfirmasi membenarkannya. Sanksi ini kan untuk ASN dipotong TPP 100 persen, kalau non ASN bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, kan gitu. Karena melanggar larangan mudik.

“Sudah disosialisasikan. Sudah saya sampaikan berulang. Tapi ternyata pelanggaran itu ada. Sehingga konsekuensi itu ya kita merujuk ke surat edaran harus ada sanksi,” ujarnya, Senin (31/5). Dilansir Detik.com.

“Ada 500-an orang yang dijatuhi sanksi,” katanya. Pelanggaran yang dilakukan diketahui berdasarkan absensi. “Ada yang absen dari luar kota, kan tidak sesuai petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Intinya tidak melakukan absen dari Semarang,” ungkapnya.

Padahal menurutnya sosialisasi sudah dilakukan namun tetap ada pelanggaran. Padahal jika ada alasan kuat dan benar kemudian melapor, akan diberi izin. Hendi mengatakan pelanggaran paling banyak disebutkan ada di dinas pekerjaan umum. (Ant)