Dalam surat itu, Lukas juga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima formulir berita dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri Akmal Malik perihal penunjukan Dance sebagai Plh.

Padahal, menurut politikus Partai Demokrat itu, dirinya sudah meminta izin dan mendapatkan persetujuan dari Mendagri Tito Karnavian untuk berobat ke Singapura.

“Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua,” kata Lukas.

Lukas mengatakan, keputusan Kemendagri merupakan respons atas surat yang dikirimkan Dance. Lukas mengaku tidak mengetahui surat yang dikirimkan Dance, dan surat itu dikirimkan tanpa dikoordinasikan, tidak pernah dilaporkan, dan tidak mendapat persetujuan darinya selaku Gubernur.