LIPUTAN15.COM-Entah apa yang merasuki otak sopir angkot di Tenggerang. Karena menggauli nenek berusia 60 tahun berinisial R, di rumanya di Tengerang.
Pelaku diciduk polisi Kamis, (17/6). Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menceritakan, pelaku yang rumahnya tidak jauh dari kediaman korban, masuk ke rumah nenek R sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, saat pelaku MB ditangkap.
Kala itu, sang nenek sendirian di dalam rumah, lantaran anaknya, RS (28) sedang keluar membeli nasi uduk untuk sarapan. “Tidak Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan, korban dalam keadaan tidak berdaya,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/7). Dilansir CNNIndonesia.com.
Anak korban selesai membeli nasi uduk pulang ke rumah dan melihat pelaku MB keluar dari kamar ibunya. Curiga atas kelakuan MB, dia memeriksa kondisi Ibu nya yang sudah sepuh itu.
Di hari itu juga, Kamis, 17 Juni 2021, anak korban yang mengetahui sang ibu diperkosa oleh MB, kemudian melapor ke polisi. Tak lama, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Mauk.
“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana, pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” terangnya.
Anak korban datang ke polisi bersama Ketua RT, tetangga dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Akibat ulahnya tersebut, MB terancam kurungan penjara selama 12 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ant)
Tinggalkan Balasan