“Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157, dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” kata Sekar.

Terakhir, konsumen diminta untuk mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Hingga 10 Juni 2021, ada 125 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK yang dapat dilihat di sini.