LIPUTAN15. COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara menangkap 9 orang yang diduga menggunakan narkotika Golongan 1 Tembakau Gorila.
Para tersangka tersebut ditangkap BNN Sulut di Desa Pindol Bolaamg Mongondow 24 Mei 2021.Berawal dari penangkapan CAS alias Agus dengan barang bukti 1 paket tembakau gorila.
Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut merupakan hasil patungan bersama DS alias Danang yang kemudian digynakan bersama – sama.
“Dari keterangan para tsk, barang tersebut untuk digunakan beramai – ramai,” Ujar Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Victor Lasut saat menggelar jumpa pers Senin (14/6/2021) bertempat di kantor BNN Provinsi Sulut.
BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa kartu ATM Handphone, paket barang dari jasa pengirimin JNE juga bukti pengiriman.
Lasut mengatakan, BNN Sulut masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.”Kita terus kembangkan kasus ini, diduga masih ada kaitan dengan jaringan lama,”ujarnya.
Turut hadir, kepala Bea Cukai wilayah Sulbagtra Cerah Bangun bersama Perwakilan Pemerintah Provinsi dari Kesbangpol. (Ky)
Tinggalkan Balasan