LIPUTAN15.COM-Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti membunuh wartawan Marsalem Harahap alias Marsal. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin
Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.,  Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6) petang.

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. mengatakan, pengusaha kafe berinisial S, 57, warga Jl. Seram, Kel. Bantan, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra S., didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP, MM, dilansir dari teropongbarat.com.