LIPUTAN15.COM-Pengadaan kapal Aceh Hebat 1,2 dan 3 yang anggarannya mencapai Rp 175 miliar diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena tercium ada dugaan korupsi.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan pejabat PUPR Aceh FJR, terkait 15 paket proyek multi years yang anggarannya senilai Rp 2,5 triliun.

Mengutip situs resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Kapal Aceh Hebat adalah kapal motor penyeberangan (KMP) yang pengadaannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan sebagai salah satu moda transportasi di Aceh.

“Benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (21/6). Dilansir CNNIndonesia. com.

Ali enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait pengusutan dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, saat ini masih proses meminta keterangan sejumlah pejabat di Aceh.

“Saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari informasi yang diterima, ada sekitar enam orang yang dilakukan pemeriksaan. Masing-masing pejabat dari Dinas Perhubungan Aceh berinisial TF, MS, MAQ, AM dan AE.

Mereka diperiksa terkait Pengadaannya dilakukan sejak awal 2020, dan dibuat oleh PT Multi Ocean Shipyar (MOS) di Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

KMP Aceh Hebat melakukan uji coba pelayaran pertamanya dari Pelabuhan Calang Kabupaten Aceh Jaya menuju ke Sinabang Kabupaten Simeulue, Aceh, pada Februari 2021. (ant)