LIPUTAN15.COM, NASIONAL – Pemerintah memastikan akan menggelar pelantikan Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025.
Hal itu diungkap Wakil menteri dalam negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam keterangan resminya pada Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Bima juga mengatakan Kepala daerah terpilih akan dilantik langsung Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Hal itu menurut Bima berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
“Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan. Dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jadwal pelantikan Kepala daerah tersebut telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Dan telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025).
***
Tinggalkan Balasan