LIPUTAN15.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja (mariyuana).
Salah satu pelaku berinisial ANS warga Kelurahan Kairagi Manado, di bekuk oleh BNN Sulut bersama Bea Cukai pada tanggal 17 Juli 2021.Dari tangan tersangka, ditemukan Ganja seberat 500 gram.
Kepala BNN Provinsi Sulut BRIGJEN POL Viktor Lasut saat menggelar jumpa pers Senin (12/7/2021) siang di kantor BNN Sulut menyampaikan, setelah dikembangkan barang haram tersebut dikirim oleh salah seorang warga Gorontalo berinisial MA alias Memet.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 UU nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun dengan denda paling kurang 1 Milyar,” Jelas Kaban BNN.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara. Musafak menyatakan bahwa aparat Bea Cukai, Kepolisian dsn BNN tidak akan berhenti memberantas peredaran Narkotika.
“Kami dari bea cukai kanwil sulut tidak akan lelah dalam upaya memberantas peredaran narkotika” tukasnya. (Ky)
Tinggalkan Balasan