Menurut dia, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan ASN terdiri dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
“Proses pengambilan sumpah, janji dan pelantikan pejabat struktural merupakan suatu hal yang wajib dilakukan untuk menduduki suatu jabatan dalam suatu organisasi pemerintahan. Kegiatan pelantikan ini merupakan bagian dari pembinaan karir pns dan menjadi salah satu perhatian kami untuk lebih memberdayakan potensi dan kemampuan pns dalam mengembangkan karir demi terwujudnya aparatur sipil negara yang profesional,” ungkapnya.
Wali kota menjelaskan, penggantian pejabat pimpinan tinggi sekretaris daerah dilakukan karena pejabat sebelumnya telah memasuki batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 desember 2020.
“Pengisian jabatan sekretaris daerah telah melalui proses seleksi terbuka, yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi terbuka, yang terdiri dari unsur akademisi dan pejabat birokrasi dalam instansi pemerintah yang terkait, yang tentunya memiliki kompetensi, dan keahlian sesuai dengan jabatan yang diseleksi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, proses pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, hasil seleksi telah disampaikan kepada komisi aparatur sipil negara dan kementerian dalam negeri, dan telah mendapat rekomendasi serta ijin untuk menetapkan dan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat sekretaris daerah kota tomohon.
Tinggalkan Balasan