LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Di tengah upaya pemerintah Kota menekan angka penyebaran Covid-19, dengan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, salah satu ritel Alfamidi yang ada di Matani, ‘kucing-kucingan’ dengan tim gabungan gugus tugas Covid-19 Tomohon.

Pantauan, ritel tersebut beroperasi selepas batas jam ketentuan dengan modus pintu dibuka kecil, seperti yang terpantau Senin (5/7/2021) menjelang Selasa (6/7/2021) dini hari.

Praktek yang ternyata sudah lazim dilakukan guna tetap menjalankan operasional meskipun sudah dijelaskan oleh pemerintah terkait maklumat hingga edaran yang mengatur pembatasan.

Teranyar Edaran Gubernur Sulut terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dimana jam operasional hanya dibatasi hingga pukul 20.00.

Mengetahui adanya praktek ‘kucing-kucingan’ dari pelaku usaha ritel modern terkait jam operasional, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut bersuara dengan nada keras.

“Sudah ada edaran Wali kota sekarang ini juga sudah ada edaran Gubernur yang jelas membatasi jam operasional guna menekan penyebaran Covid-19, kalau ada yang melanggar masyarakat dimintakan turut aktif melaporkan ke pemerintahan setempat,” tegas Lumentut.

Dia juga menambahkan, segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertindak.
“Apabila masih melanggar sanksi usahanya ditutup dan izin dicabut segera diambil pemerintah. Ini sebagai langkah tegas yang akan diambil pemerintah, untuk itu diharapkan masyarakat bisa mematuhi akan aturan yang ada, jangan sampai ada yang dengan sengaja coba-coba melanggar,” tukas sosok tegas dan lugas ini.