LIPUTAN15.COM-Obat pasien Covid-19 mengalami kenaikan. Karena itu, pihak kepolisian akan menindak bagi oknum yang sengaja menaikan obat Covid-19

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang menimbun obat  dan alat kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu telah tertuang di Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespon hasil konferensi pers Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, serta Bareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7). Dilansir CNNIndonesia.com.