Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menyatakan bahwa akses masyarakat terhadap obat-obatan dan alat-alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat harus dipermudah.

Namun, Agus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena bisa menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas penyebaran informasi bohong atau hoaks di tengah pandemi covid-19.

Jenderal polisi bintang tiga itu juga berkata Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Listyo dalam merespon hasil konferensi pers Kemenko Marves, Kemenkes dan Kabareskrim Polri memiliki lima poin penting.

Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.