Sangihe, Liputan15.com – Pihak Polres Sangihe resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tahuna terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengadaan Internet Desa Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ditemui di ruang kerjanya Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, Melalui Kasat Reskim Iptu Kieffer Malonda SIK membenarkan masuknya babak baru pengusutan internet desa tersebut sebab hasil permintaan audit investigasi terhadap dugaan Tipikor ke APIP yang dilayangkan sejak Desember 2020 telah diterima Kamis 29 Juli 2021.
“Sesuai Hasil pemeriksaan investigatif dari APIP dengan mengambil sampel 47 kampung dari 101 kampung hasil yang kami terima dimasing-masing kampung ditemukan kelebihan bayar yg berpotensi menyebabkan kerugian Negara, daerah atau kampung sejumlah Rp 24.310.000. Dan totalnya dari sampel 47 kampung sudah mencapai angka Rp 1,142,570,000. Dan masih ada 54 kampung lagi yang belum kami ambil datanya”, ujar Malonda
Ditambahkannya dalam proses penyidikan nanti akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah karena dari 101 kampung yang melakukan pengadaan baru 47 kampung diambil sampel dan dilakukan investigasi APIP.
Tinggalkan Balasan