Sangihe, Liputan15.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sangihe menangkap diduga tersangka kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl.
Kapolres Sangihe melalui Kepala Satuan Resersse Narkoba IPTU Juknais Kantiandago kepada media mengatakan kami mendapatkan informasi ada pengiriman barang dari luar daerah ke Sangihe, melalui salah satu perusahaan ekspedisi dan diduga barang tersebut obat keras jenis tryhexphenidyl
“Kami mendapat informasi dari BPOM Manado bahwa ada pengiriman dicurigai obat keras ke sangihe, setelah mendapat data yang akurat langsung kami lakukan penyelidikan dan kami temukan barang tersebut di salah satu penyedia jasa ekspedisi tetapi tersangkannya tidak ada di tempat” Jelasnya
Dari pengembangan alamat yang ada di paket tersebut kami mendatangi kampung petta timur yang diduga menjadi alamat tersangka pemilik obat keras tersebut.
“Setelah kami menyambangi alamat tujuan paket tersebut kami menemukan inisal AA, setelah dilakukan interogasi diakuinya paket obat tersebut adalah miliknya, sebagian akan disebarkan di sana dan sebagiannya lagi akan dikonsumsinya sendiri” Lanjutnya
Ditambahkannya Saat ini barang bukti berupa 500 butir obat keras jenis tryhexyphenidyl, serta dua buah handphone jenis android beserta tersangka sudah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe dan diancam dengan Undang – Undang Kesehatan 197 no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan