LIPUTAN15. COM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado Johanis Waworuntu memberikan peringatan tegas bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum untuk tempat berjualan, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan penertiban para PKL maupun kendaraan roda empat namun masih ditemukan aktivitas berjualan. Hari ini kita berikan peringatan terakhir, apabila masih tidak diindahkan kami akan melakukan tindakan tegas,” Ujar Kasat Waworuntu.
Informasi penertiban oleh SatPol PP tampaknya bocor. Pasalnya, saat akan mengadakan penertiban di area pusat kota (16/11/2021) tidak ada PKL yang berjualan di sepanjang lajur tersebut.
“Ada yang bocorkan informasi penertiban hari ini, soalnya tadi malam masih banyak pkl yang berjualan tapi pagi ini sudah bersih,,” Kata salah satu petugas Pol PP.
PKL tampak menolak apa bila mereka dilarang berjualan di area tersebut. Para ibu – ibu tampak meneriaki Kasat Pol PP Johanis Waworuntu. “Pokoknya torang menolak,” Kata PKL.
Dalam penertiban tersebut, 1 unit kendaraan derek dari Dinas Perhubungan Manado juga dikerahkan untuk menderek kendaraan roda empat. (Ky)



Tinggalkan Balasan