LIPUTAN15.COM-KPK terus mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan pengesahan APBD tahun 2019. Terbaru, KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka suap.

Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.
“KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12) malam.

Tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 antara lain Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Sementara anggota DPRD periode 2014-2019 yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

Alex mengatakan Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani agar kembali mendapat proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019 lalu.