SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca artikel CNN Indonesia “Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017, Ayah di Luwu Utara Dibekuk” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217145921-12-735351/perkosa-2-anak-kandung-kembar-sejak-2017-ayah-di-luwu-utara-dibekuk.
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan