LIPUTAN15.COM-Bahar bin Smith baru keluar penjara karena kasus ujaran kebencian, kini berulah lagi dengan kasus serupa.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith itu terkait ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Namun tidak dijelaskan, ujaran kebencian yang statusnya dinaikkan jadi penyidikan tersebut terkait pihak atau kelompok mana.

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, ujar Irjen Pol Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Selasa 28 Desember 2021. “Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” ujar Irjen Pol Suntana.