LIPUTAN15.COM,MANADO- Kehormatan bunga samaran Gadis SMA di Manado berinisial AF (16), Warga di Kecamatan Wori yang dipaksa bersetubuh hingga hamil. Peristiwa ini dilaporkan orangtuanya langsung ke Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa terjadi sejak tanggal 30 September 2021 di Desa Mantehage Tiga, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa. Namun baru dilaporkan.

Awalnya perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya sudah mulai berubah dan orangtua langsung melakukan interogasi korban.

Berdasarkan pengakuan korban, awalnya korban sedang bersama dengan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena kondisi rumah dalam keadaan sunyi, pelaku mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.

Awalnya, ajakan pelaku tersebut sempat ditolak oleh korban namun pelaku terus saja membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban.

Termakan rayuan pelaku, akhirnya korban pun pasrah melakukan hubungan intim. Hingga perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, dan sekarang korban dalam keadaan hamil.