Camat Sebut Perwal 33 Tahun 2018 “Banci”

MANADO –  Evaluasi Pengelolaan Persampahan dan
Sosialisasi Perwal 33 Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum dan Setda kota Manado diruangan Serba Guna Jumat (28/6/2019) mendapat respon dari peserta.

Salah satunya datang dari Kecamatan Tumimting, menurut Dany Kumayas (Camat) implementasi peraturan persampahan di lapangan tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Menurutnya, penerapan perwal yang baru harus lebih dipertegas, apabila ada punishment dan reward harus dilakukan.
“Ini agar tidak hilang wibawa pimpinan kita di depan masyarakat di daerah ini mohonlah perwal ini tidak berbentuk yang banci,”kata Camat Tuminting ini.

Selain itu didepan Walikota Gs Vicky Lumentut dia pun menyampaikan, untuk mengantisipasi membludaknya sampah pada Desember nanti, diharapkan minimal ada 6 Kecamatan memiliki alat untuk mengatasi sampah tersebut.

Pemkot Manado saat ini terus mencari solusi terkait masalah sampah, salah satunya dengan pengelolaan sampah berbasis Kecamatan dimana setiap sampah rumah tangga akan dipilah sebelum dibawah ke TPA.

Mengingat saat ini kondisi TPA Sumompo sudah tidak bisa lagi menampung sampah yang sudah menjadi bukit.

Rapat evaluasi dipimpin oleh Wali Kota Manado Gs Vicky Lumentut yang didampingi Asisten 1 Hery Saptono, Kaban Bapelitbangda Liny Tambajong dan Kabag Hukum dan Setda Yanti Putri.
Turut hadir para Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan. (ky)

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *