LIPUTAN15.COM–Korupsi di luar nalar, Kejagung tuntut hukuman mati terdakwa korupsi Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.
Leonard mengatakan perbuatan Heru yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dari kerugian itu, Heru menikmati uang sejumlah Rp12,6 triliun.
“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Leonard melalui keterangan resmi, Kamis (16/12).
Hal ini disampaikan Leonard sekaligus merespons nota pembelaan atau pleidoi Heru yang mempermasalahkan ketiadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan jaksa. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati.
Leonard menambahkan, Heru juga telah terbukti bersalah dalam perkara lain yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Di perkara itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun dengan atribusi yang dinikmati Heru seluruhnya sebesar Rp10,7 triliun.
Tinggalkan Balasan