LIPUTAN15.COM,MANADO-Untuk mengatisipasi  kamtibmas dan penyebaran Covid-19 perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) mengeluarkan surat Edaran (SE) Nomor 440/21.7114, tertanggal 10 Desember 2021.

SE tersebut, ditujukan untuk para Bupati/Wali Kota se-Sulut. Sebelumnya Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda laksanakan rapat, Rabu (8/12/21). Dengan menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

• Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi;

• Untuk mengantisipasi: penyebaran COVID-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal hal sebagai berikut:

a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dan kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikut secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, mermo scan dan semua wajib menggunakan masker;

c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

d. Open House ditiadakan;

e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dan kapasitas yang ada;

f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

• Keamanan Natal dan Tahun Baru.

a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisan Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditadakan;

c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.