Lanjutnya, saat akan naik ke motor, tersangka langsung menampar korban sebanyak enam kali. “Sampai korban jatuh dan kembali menendang bagian pinggul korban berulang kali, sambil memaksa korban naik ke atas motor dan kembali melanjutkan perjalanan,” sebut Kapolres.
Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb menambahkan, sesampainya di Tomohon Tengah (kompleks pajangan rumah panggung), tersangka menurunkan korban dan tersangka melanjutkan perjalanan.
“Korban yang menderita dengan penganiayaan oleh tersangka kemudian memilih melapor ke pihak kepolisian,” sebutnya.
Kata Watung, pihaknya mendapat informasi dan laporan dari korban langsung menuju lokasi tempat tinggal tersangka. Setelah melalui pencarian dibeberapa tempat, tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan di rumah bos tersangka di Paslaten Satu Tomohon Timur,” ujarnya.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami bengkak di pipi dan mata sebelah kanan, luka cukur di kaki sebelah kiri serta mengalami sakit bagian kepala. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Tomohon,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan