LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Aniaya pasangan kumpul kebo yaitu VR alias Veisy, warga Wailan Tomohon Utara, pada Rabu (29/12/21), JS alias Julit (24), warga Ranotongkor Minahasa, diringkus Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon yang baru menjabat, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2021 sekira jam 09.00 Wita.
Di mana korban dan tersangka berboncengan di atas motor dari arah Tondano menuju ke Kota Tomohon.
Ketika berada di kompleks kantor PLN Matani Satu, handphone milik tersangka yang di pegang korban jatuh.
“Tersangka kemudian langsung menghentikan motor dan langsung menyuruh korban turun dari motor untuk mengambil HP tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, saat akan naik ke motor, tersangka langsung menampar korban sebanyak enam kali. “Sampai korban jatuh dan kembali menendang bagian pinggul korban berulang kali, sambil memaksa korban naik ke atas motor dan kembali melanjutkan perjalanan,” sebut Kapolres.
Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb menambahkan, sesampainya di Tomohon Tengah (kompleks pajangan rumah panggung), tersangka menurunkan korban dan tersangka melanjutkan perjalanan.
“Korban yang menderita dengan penganiayaan oleh tersangka kemudian memilih melapor ke pihak kepolisian,” sebutnya.
Kata Watung, pihaknya mendapat informasi dan laporan dari korban langsung menuju lokasi tempat tinggal tersangka. Setelah melalui pencarian dibeberapa tempat, tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan di rumah bos tersangka di Paslaten Satu Tomohon Timur,” ujarnya.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami bengkak di pipi dan mata sebelah kanan, luka cukur di kaki sebelah kiri serta mengalami sakit bagian kepala. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Tomohon,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan