Selain itu, menurut Kapolres satu diantara empat pelaku yakni, Ortega merupakan residivis yang sudah empat kali ditangkap atas kasus, tindak pidana pencurian, penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, penikaman dan terakhir pembunuhan.
“Keempat pelaku bersama barang bukti pisau badik dan satu pelontar panah wayer berhasil kita amankan. Para pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui, korban MK alias Melky (56) warga Kelurahan Danowudu tewas, usai dibanjiri dua tikaman di bagian dada dan paha, pada saat kejadian Melky sempat dilarikan ke RSUD Manembo-Nembo untuk mendapatkan pertolongan.
Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Tarsius Polres Bitung bersama Tim Tarsius Polsek Maesa dan Tim Tarsius Polsek Matuari berdasarkan LP/B/994/XII/ 2021/Sulut/Res Btg 18 Desember 2021.
Sementara itu, pelaku penikaman yang mengakibatkan nyawa Melky meninggal dunia, dilakukan oleh 4 orang tersangka.
Adapun keempat orang tersangka antara lain; OOM alias Ortega (18), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, LK alias Luki (19), warga Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, SH alias Santos (20), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, dan AT alias Aldo (20) warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Tinggalkan Balasan