LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri akhirnya melahirkan beberapa pandangan, termasuk pembentukan daerah otonom baru.
Dari 32 calon otonom, ternyata Bolaang Mongondow Raya (BMR), Provinsi Sulawesi Utara masuk sebagai salah satu wilayah yang layak dimekarkan.
Hal itu termuat pada rapat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.

DPR RI pada kesempatan itu juga mendorong pemerintah pusat untuk segera mempercepat penyelesaian draf naskah urgensi RPP sebagai dasar hukum pembentukan DOB.
Selain itu, DPR RI juga mendorong percepatan RPP, serta membahas kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah.
Informasi terkait pembentukan otonom baru ini didapat dari sumber TribunManado.co.id.
NVG
Tinggalkan Balasan