LIPUTAN15. COM- Sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran air ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Manado Kamis (1/12/2021).
Salah satunya berlokasi di rumah dinas guru (RDG) Kelurahan Teling Atas lingkungan VI. Dari 4 bangunan yang telah diberikan surat peringatan oleh Pemerintah Kelurahan 3 diantaranya telah membongkar sendiri bangunan mereka dan 1 bangunan di bongkar oleh petugas Pol PP.
“Berdasarkan surat yang kami terima dari pihak Kelurahan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas saluran air hingga air meluap ke pemukiman warga ” jelas Kepala Bidang Trantibum SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu Kamis (2/12/2021) .
Selain itu SatPol juga membongkar beberapa kios yang berada di jalan 17 Agustus tepatnya di lokasi ex kantor Polresta Manado.
Bangunan liar tersebut dibongkar oleh petugas setelah 3 kali surat peringatan dari Pemerintah setempat tidak diindahkan. “Penertiban sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perda no 4 tahun 2020,” Ujar Kabid Ratu.
Tinggalkan Balasan